BURU, SOROTPUBLIK.COM – Personil Gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja tertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku pada tanggal 07 Juni 2022.
Penertiban dilakukan pasca meninggalnya 2 (dua) penambang bernama Tedi Nacikit (35), tertimbun di areal Dompeng Tanah Merah pada Minggu 29 Mei 2022 pukul 04:00 WIT dini hari dan Bahar Bugis (42), tertimbun di areal Lubang Gunung Kapur pada Jum’at 03 Juni 2022 pukul 21.00 WIT malam.
Sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) personil personil gabungan terlibat dalam penertiban, diantaranya 200 Personil Polres Pulau Buru, 20 Personil Kodim 1506/Namlea, 3 Personil Subdenpom XVl/2-2 Namlea, dan 30 Personil Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam penertiban tersebut, personil gabungan di bagi menjadi tiga kelompok dipimpin masing-masing Perwira Pengendali (Padal) dengan sasran Tanah Merah, Gunung Kapur, Kolam Janda, dan Pagar Seng.
Pantauan media ini dilokasi penertiban pada pukul 12.00 WIT tampak personil gabungan melakukan pemusnahan sisa-sisa kegiatan tambang dengan membakar tenda, lobang tambang, rendaman, tembak larut, dan dompeng.
Pantauan dilapangan aktifitas penambangan emas ilegal telah berhenti dan tidak terlihat para penambang dilokasi, karena para penambangan telah meninggalkan lokasi Gunung Botak sebelum petugas sampai.
Kegiatan penertiban berakhir pukul 17.00 WIT dan personil gabungan meninggalkan lokasi menuju Jalur D, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Penulis: Aam Purnama
Editor: Heri