Abrasi Pantai Kewenangan Pemkab Sumenep

oleh

Penulis: Heri
Editor: Ready

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Abrasi pantai yang terjadi di sepanjang Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang kini sudah tinggal 5 meter dari jalan utama Dungkek serta mengikis pekarangan miliki warga setempat akhir-akhir ini.

Camat setempat Wahyu Kurniawan Pribadi menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi abrasi pantai tersebut, namun pihaknya sudah mengusahakan adanya pencegahan agar tidak semakin meluas.

“Kami sudah komuniaksi dengam Dinas terkait. Dan program tangkis laut itu sudah kami masukkan kedalam dokumen musrembang Cam,” tutur Camat Dungkek ketika ditemui ruang kerjanya.

Menurutnya dokumen Musrembang Cam sudah memuat segala program yang harus diselesaikan oleh kecamatan melalui desa yang bersangkutan. Hanya saja kecamatan menunggu giliran prioritas dari Dianas terkait.

“Kita di Kabupaten Sumenep kan banyak daerah kepulauan, kebutuha lebih mendasak disana, jadi kita hanya bisa menunggu giliran,” tambahnya lagi.

Sementara terakait dengan perluasan tambak ilegal disekitar pantai Romben Barat yang di duga menjadi penyebab adanya abrasi yang begitu cepat. Pihak kecematan juga telah menindak lanjutinya laporan waarga setempat dengan meninjau lokasi dan melaporkan pada Dinas terkait.

“Kemaren Dinas perijinan sudah turun kesana, menghentikan aktifitasnya. Makanya sampai saati ini disana kan tetap seperti itu. Tidak ada perluasan lahan lagi. Alat alat beratnya sudah ditarik semuanya,” bebernya.

Menurutnya pihak Kecamatan tidak punya wewenang untuk memberikan tindakan kepada pemilik tambak ilegal tersebut. Hanya pemerintah Kabupatem Sumenep yang memiliki wewenang untuk menindak. Pihak kecamatan dan Dinas terkait juga melakukan pengawasan terkait beroprasinya tambak ilegal tersebut, jika tetap dilanjutkan akan diberi tindakan yang serius dari pemerintah Kabupaten Sumenep.

No More Posts Available.

No more pages to load.