Penulis: Gandi
Apakah Tim Pemusnahan Obat Mengantongi SK Bupati ?.
Assalamualaikum Alaikum Wr.Wb. Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat dan karunia nya. Semoga Bapak dalam tugas diberikan sehat.
Beberapa hari yang lalu telah terjadi pemusnahan obat yang kadaluarsa di lingkungan dinas kesehatan Kabupaten Sampang. Kalau kita bicara obat barang tentu tidak lepas dari pengadaan barang dan jasa. Sehingga, semua proses harus melalui mekanisme yang ada.
Karena proses pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang mengacu pada peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pedoman teknis pengadaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1121 Tahun 2008.
Apakah proses pemusnahan setelah melalui rapat kerja, Dinkes dan DPRD beserta inspektorat dan langsung meninjau obat kedaluwarsa di gudang farmasi ?.
Sedangkan pemusnahan obat tersebut, berdasarkan informasi, diduga ada sebagian obat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan dan APBD ?.
Bapak Plt Kadiskes yang saya hormati apakah bapak tahu, mengenai proses penerimaan obat di gudang farmasi, merupakan proses pengadaan yang dilakukan Dinkes serta dari pemerintah pusat. Proses penyimpanannya juga dilakukan sistem pengelompokan berdasarkan alphabet. Sedangkan obat yang keluar memakai sistem FIFO (First in first out).
Menurut saya, untuk penghapusan sediaan farmasi dilakukan dalam rangka kegiatan pemusnahan pembebasan barang milik atau kekayaan Negara dari tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan sediaan farmasi yang sudah rusak atau kedaluwarsa, serta menghindari biaya penyimpanan dan pengotoran lingkungan. Harus dirinci sedang Bapak tidak open memberikan data pada kami, ini sangat lucu.
Di samping itu dalam tata cara penghapusan daftar sediaan obat-obatan beserta alasannya. Kemudian memisahkannya di tempat tertentu hingga pelaksanaan pemusnahan, serta memisahkan dari golongan narkotika dan psikotropika lainnya. Setelah itu membentuk panitia pemeriksaan melalui SK Bupati. Apakah Tim pemusnahan obat kadaluarsa sudah mengantongi SK Bupati ?.
Terakhir, membuat berita acara hasil pemeriksaan dan penghapusan.
Perlu dilaporkan hasil pemeriksaan kepada pihak yang berwenang atau pemilik obat. Disamping itu juga menurut saya, Pelaksanaan penghapusan atau pemusnahan dapat dilakukan setelah ada keputusan dari yang berwenang.
Misalnya obat itu disediakan oleh Kemenkes, maka pemusnahan baru bisa dilakukan ketika sudah muncul persetujuan keputusan dari sana. (Bersambung).