Penulis: Kiki/Heri
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Gara-gara asyik pesta sabu, tiga orang pemuda asal Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi, Jumat (05/10/2018) lalu.
Ketiganya adalah, HS (28) dan IL (28), warga Dusun Daya, Desa Jelbudan. Serta SY (37), warga Dusun Brakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, para tersangka itu ditangkap di dalam kamar sebuah rumah milik NR di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep. Penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi sabu.
“Maka anggota Satreskoba melakukan lidik secara intensif kegiatan di rumah terlapor, kemudian mendapat informasi dan benar bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah,” terang Agus, Minggu (07/10/2018).
Saat penggerebekan, pada salah satu kamar ditemukan 2 orang yang dijaga 1 orang di depan pintunya. Kemudian dari hasil introgasi, ketiga terlapor mengakui bahwa mereka sedang menggunakan atau pesta sabu.
“BB yang berhasil disita dari tersangka HS dkk, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet), dan 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. Kemudian seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening, 1 poket/kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu, dan 1 buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang Garam tempat menyimpan sabu,” papar Agus.
Selain BB tersebut, Satreskoba Polres Sumenep juga berhasil menyita BB personal dari masing-masing tersangka.
Dari tersangka HS (28) disita 1 buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol: M-4378-WL warna merah kombinasi putih. Sementara dari tersangka IL (28), berhasil disita 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder Nopol: M-5206-WA warna hitam.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Agus.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun begitu, pihak Polres Sumenep, masih akan melakukan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL).