Penulis : Nt
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
SELASA (24/5/2016).
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pendataan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT), Indra Wahyudi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Penahanan terhadap Indra Wahyudi, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan hotmik dari Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, menuju Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” terang Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, Selasa (24/5/2016).
Ia menuturkan, penahanan tersangka dilakukan pukul 13.00 Wib, Selasa (24/5/2016). “Kita tahan tersangka, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Tersangka ditahan sebagai mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan hotmix tersebut.
“Sekarang tersangka sudah ditahan dirumah tahanan negara (Rutan) kelas 2-B Sumenep,” tandasnya.
Bambang mengungkapkan, dengan penahanan itu, tim penyidik sudah menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi jalan hotmix sepanjang Desa Prancak ke Bragung.
“Awalnya kita tahan Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), lalu Iwan H selaku pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya, dan sekarang Indra Wahyudi,” ungkapnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, selaku pelaksana proyek ditahan pada Senin (9/5/2016). Kemudian kembali menahan satu tersangka lagi yakni Iwan H, warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, selaku pengawas proyek jalan, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya pada tanggal 18 Mei 2016, dan Indra Wahyudi, mantan PPK proyek.