TANJUNG JAMBUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, berhasil amankan dua pelaku residivis jambret antar daerah yang selalu beroperasi di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan sasaran emak-emak.
Kapolres Tanjung Jabung Timur menyampaikan dalam konferensi persnya, pelaku utama yang tertangkap berinisial (HR) dan (DS) merupakan pelaku penjambretan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan lokasi yang berbeda.
“Aksi penjambretan berupa kalung emas dan gelang yang membuat resah emak-emak dan masyarakat berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur,” ungkap AKBP Andi M. Ichsan Usman SH, Rabu (11/05/2022).
AKBP Andi M. Ichsan Usman SH menambahkan, para pelaku dalam aksinya tidak hanya dua orang, namun pelaku berjumlah enam orang, dan keempat pelaku dilakukan tindakan tegas karena melawan saat diamankan.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Firdaus
Editor: Heri