Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Digerebek Warga

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Bebuat sodomi terhadap muridnya seorang guru ngaji berinisial AM (50) asal Dusun Murasen, Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek warga dan diadili di Balai Desa.

Penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu, bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak masuk santrinya ke dalam kamar. Dan saat yang bersangkutan sedang berdua bersama AG salah satu santrinya di dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat.

Karena mencurigakan, salah satu warga setempat Abd. Sa’ed bersama Syaiful, mengintipnya, dan menegurnya. namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. mendati tersangka tidak mengaku, korban yang pencabukan yang lain di panggil.

“Disitulah AM mengakui semua perbuatannya selama ini,” timpal Syaiful.

Petugas kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan terharap kelima korban, AG, AM, ZN, HR, dan AAG. rata-rata korban masih dudik di bangku SD dan SMP. semuanya mengaku pernah di sodomi oleh AM. Dan petugas langsung menangkap pelaku, namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa, dan korbannya anak di bawah umur, maka tersangka pencabulan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan, Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensiv Unit PPA,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. (Din/Fin)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:04 WIB

Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

ADVERTORIAL

PABOI Menggelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Senin, 5 Mei 2025 - 10:08 WIB