Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Digerebek Warga

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Bebuat sodomi terhadap muridnya seorang guru ngaji berinisial AM (50) asal Dusun Murasen, Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek warga dan diadili di Balai Desa.

Penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu, bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak masuk santrinya ke dalam kamar. Dan saat yang bersangkutan sedang berdua bersama AG salah satu santrinya di dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat.

Karena mencurigakan, salah satu warga setempat Abd. Sa’ed bersama Syaiful, mengintipnya, dan menegurnya. namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. mendati tersangka tidak mengaku, korban yang pencabukan yang lain di panggil.

“Disitulah AM mengakui semua perbuatannya selama ini,” timpal Syaiful.

Petugas kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan terharap kelima korban, AG, AM, ZN, HR, dan AAG. rata-rata korban masih dudik di bangku SD dan SMP. semuanya mengaku pernah di sodomi oleh AM. Dan petugas langsung menangkap pelaku, namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa, dan korbannya anak di bawah umur, maka tersangka pencabulan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan, Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensiv Unit PPA,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. (Din/Fin)

Berita Terkait

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan
Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep
Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS
PJS Bagi Bagi Takjil di Akses Jalan Nasional
Proyek Faping Kembali Dikerjakan di Desa Ambunten Timur
Bupati Sumenep Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 18:39 WIB

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:21 WIB

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:58 WIB

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:12 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan

Senin, 24 Mar 2025 - 18:39 WIB

BERITA TERKINI

Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:21 WIB

BERITA TERKINI

Aksi Balap Liar di Talango Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 23:00 WIB

BERITA TERKINI

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Pamekasan

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:58 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Suport Bagi Bagi Takjil PJS

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:12 WIB