Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Digerebek Warga

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Bebuat sodomi terhadap muridnya seorang guru ngaji berinisial AM (50) asal Dusun Murasen, Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek warga dan diadili di Balai Desa.

Penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu, bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak masuk santrinya ke dalam kamar. Dan saat yang bersangkutan sedang berdua bersama AG salah satu santrinya di dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat.

Karena mencurigakan, salah satu warga setempat Abd. Sa’ed bersama Syaiful, mengintipnya, dan menegurnya. namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. mendati tersangka tidak mengaku, korban yang pencabukan yang lain di panggil.

“Disitulah AM mengakui semua perbuatannya selama ini,” timpal Syaiful.

Petugas kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan terharap kelima korban, AG, AM, ZN, HR, dan AAG. rata-rata korban masih dudik di bangku SD dan SMP. semuanya mengaku pernah di sodomi oleh AM. Dan petugas langsung menangkap pelaku, namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa, dan korbannya anak di bawah umur, maka tersangka pencabulan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan, Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensiv Unit PPA,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. (Din/Fin)

Berita Terkait

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB