SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 18.50 WIB, warga Dusun Bata bata, Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan polisi.
Kasubag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilis WA nya menyampaikan, tersangka diamankan Polisi didalam Alfamart di Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep.
“Telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial B (25),” tutur AKP Widiarti, Jum’at (01/11/2019).
AKP Widiarti menjelaskan, tertangkapnya warga Kecamatan Pasongsongan itu berawal dari informasi masyarakat.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (Satu) pocket/kantong plastic klip kecil sabu-sabu berat kotor 0,67 gram,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Br
Editor: Heri