SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Brakas Daya, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satreskoba Polres Sumenep akibat mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
AKP Widiarti mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus oleh tim Satreskoba Polres Sumenep di dalam warung yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasim Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka berhasil diringkus oleh tim Satreskoba sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, Senin (09/12/2019).
Kabag Humas Polres Sumenep menjelaskan, tersangka berinisial IM (24), dan tersangka bukan hanya pengguna, namun tersangka merupakan pengedar.
“Penangkapan tersangka merupakan pengembangan berdasarkan informasi yang diterima oleh Satreskoba Sumenep,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti di dalam gulungan sarung berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu, dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Br
Editor: Heri