SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Warga Jalan Tenggumung Baru Selatan gang 4, Kota Surabaya, Jawa Timur dipolisikan akibat memanipulasi data tagihan listrik dan air hingga ratusan juta.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya menyampaikan, modus yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korbannya merugi ratusan juta, dan yang menjadi korban merupakan majikannya.
“Dalam penyelidikan, diketahui pelaku ini memanipulasi data tagihan air di PT ABS Moderen Jalan Arief Rahman Hakim 169-171 Surabaya, dan terungkaplah kasus lainnya,” tutur, Iptu Zainul Abidin, Selasa (20/10/2020).
Zainul Abidin menjelaskan, akibat di mark up oleh pelaku total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 101.928.003, dan kini pelaku mendekam dalam penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentamg penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri