Penulis: Ziad/Kiki
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Wakapolsek Pademawu Ipda Nanang HP, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Pademawu Ipda Suyanto S.H. bersama 4 anggota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan sabu-sabu pada Sabtu (25/05/2019) kemarin.
Pelaku atas nama Arif Budiman (31), warga Jalan Lawangan Daya, RT 10 RW 04, Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan pelaku dilakukan tim di depan Apotek Afas di Jalan Jokotole, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik kecil dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Kapolsek Pademawu AKP Sudarisman, S.Sos melalui Wakapolsek Pademawu Ipda Nanang membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa sabu-sabu.
“Pelaku menjadi target operasi Polsek Pademawu yang sudah diintai sejak lama,” ungkapnya, Minggu (26/05/2019).
Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan petugas Polsek Pademawu. Dan saat ini sudah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut.

















