Penulis: Hend/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan dua pasangan anak di bawah umur yang tengah melakukan tindak asusila berciuman siang hari di bulan Ramadhan, Selasa (14/05/2019).
Kedua pasangan yang masih berstatus siswa-siswi dan duduk di madrasah swasta di Kecamatan Ganding tersebut, diciduk personel Satpol PP di Taman Potre Koneng (Taman Bunga) sekira pukul 11.30 WIB.
“Keduanya diamankan Satpol PP, yaitu pria inisial AR umur 16 tahun dari Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Kalau yang wanita inisial NA umur 15 tahun dari Desa Daleman, Kecamatan Ganding,” kata Fajar Santoso, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibumlinmas) Satpol PP Sumenep, Selasa (14/05/2019).
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sudah bertunangan. Namun, hal itu tidak membuat tindakan mereka yang melanggar norma bisa ditolerir dan dibiarkan.
“Setelah diklarifikasi keduanya mengaku sudah bertunangan. Tapi tindakannya tetap salah, karena melakukan hubungan yang belum sah, dan dilakukannya di bulan ramadhan lagi,” jelas Fajar.
Sebelum dibebaskan, kedua pasangan di bawah umur itu telah diberikan pembinaan melalui pemanggilan kedua orang tua masing-masing untuk menjemput di Kantor Satpol PP Sumenep.
“Keduanya masih di bawah umur dan perlu bimbingan orang tuanya. Apalagi yang wanita masih berstatus santri di salah satu pondok di Kecamatan Ganding,” sambung Fajar.