Penulis : Nanang
Pamekasa, SOROTPUBLIK.COM – Seorang pengedar narkoba jenis shabu, kembli berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. Tersangka di tangkap petugas, sesaat setelah melakukan transaksi di akses pertokoan indomart depan Kantor Bappeda, Jl Jokotole, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang berhasil digelandang petugas Satreskoba Pamekasan adalah, Moh. Ali Fausi (34), warga Dusun Jak-jak, Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan. Ia ditangkap petugas, pada kamis kemarin 01 Februari 2018 sekira pukul 00.15 Wib waktu setempat.
“Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram,” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful, melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki, jumat (02/02/2018).
Penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan transaksi dengan anggota (polisi) yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya yakni, narkotika jenis shabu seberat 0,36 gram, serta sebuah handphone (hp) dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tersangka juga akan dilakukan tes urine dan pengembangan kasus terhadap pelaku yang lain. Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 (1) jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.