Penulis : Nanang
Pamekasan, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka dari dua kasus kriminal yang berbeda yaitu kasus pencurian dan menyimpan senjata tajam (Sajam), senin 26 Maret 2018 berhasil di amankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, dalam Pres Realisenya menyatakan, dua diantara dari tujuh orang tersangka itu, Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas asal Kabupaten Sampang, yang diringkus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, setelah sebelumnya mencuri motor di Desa Lesong Daya dan Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut juga menggunakan Senjata Api Jenis Revolver dan beberapa senjata tajam.
“Kami juga mengamankan 1 jenis senjata api dari satu pelaku atas nama rizal,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (26/03/2018).
AKBP Teguh menjelaskan, ke tiga tersangka lainnya yakni, Yunas NS (19) asal Desa Toronan Kecamatan Pamekasan, Faiz (25) asal Desa Panaguan Kecamatan Larangan, Nanang (21) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang diringkus di Jl Ghazali No 92 Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan usai menggondol Motor jenis Vario di Perumahan Graha Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan.
“Tersangka Yunas, bertindak sebagai Eksekutor, sedang dua temannya sebagai pengawas situasi saat ketiganya melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Sementara Untuk ke dua orang tersangka lainnya, yakni atas nama Nikrah (59) asal Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar, dan Fudali (39) asal Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan yang diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam diwilayah jalan raya.
“Fudali ditangkap di jalan raya panaguan Kecamatan Proppo, sedang tersangka Nikrah di ringkus di jalan Raya Pasar Slasaan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar,” papar Teguh.
Teguh melanjutkan, untuk penanganan kasus tersebut pihak kepolisian akan menindak lanjuti pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kasus membawa dan menyimpan Senjata Tajam. Sementara Dari total ke tujuh orang tersangka hasil ungkap kasus kriminal tersebut, pihak Kepolisian Resort Pamekasan menjeratnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.