Tiga Tewas, Satu Tersangka Penjual Miras Oplosan di Majalengka Diciduk Polisi

Senin, 5 November 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang tersangka diduga sebagai penjual minuman keras oplosan diciduk Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan tiga korban tewas usai menenggak minuman haram tersebut.

Ketiga korban tewas, menurut keterangan pihak kepolisian, diketahui sebagai Wawan Hernawan (35) dan Nana Edi Sutisna (33). Keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Kemudian Adi Rismanto (37) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.

Sedangkan satu korban lagi bernama Wahyu Nurkholiq (25), saat ini masih dalam penanganan perawatan medis.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, para korban membeli miras oplosan dari tersangka berinisial MT (25) sekira pukul 13.30 WIB pada Rabu (31/10/2018). Setelah membeli, mereka meminum miras oplosan itu dan ketiga korban diketahui telah meninggal dunia.

“MT adalah warga yang beralamat di Perum Griya Prima Pesona (GPP), Kecamatan Kadipaten. Dugaan saat ini tersangka dengan sengaja mengoplos bahan berbahaya untuk dijadikan minuman keras dan botol minuman bermerek tersebut didapat dari sampah yang merupakan barang bekas,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada, dan Humas Ipda Riyana, Senin (05/11/2018).

Kapolres yang baru menjabat lima hari lalu itu menambahkan, pihaknya di Polres Majalengka ingin menjadikan Kota Seribu Curug tersebut bersih dari maraknya peredaran miras oplosan. Sehingga, ke depan diharapkan tidak ada korban lagi akibat minuman haram tersebut.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Karena mengakibatkan meninggal dunia, tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP dan Jo UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB