SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Gara-gara asyik pesta sabu, tiga pemuda asal Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi pada hari Jumat (05/10/2018) lalu.
Ketiganya berinisial HS (28) dan IL (28), warga Dusun Daya, Desa Jelbudan, serta SY (37), warga Dusun Brakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengatakan, para tersangka itu ditangkap di dalam kamar rumah milik NR, di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, dan penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Maka anggota Satreskoba melakukan lidik secara intensif kegiatan di rumah terlapor, kemudian mendapat informasi dan benar bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah,” terang Agus, Minggu (07/10/2018).
Agus menjelaskan, saat penggerebekan pada salah satu kamar ditemukan 2 orang yang dijaga 1 orang di depan pintunya. Kemudian dari hasil introgasi, ketiga terlapor mengakui bahwa mereka sedang menggunakan atau pesta sabu.
“BB yang berhasil disita dari tersangka HS, 1 poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu berat kotor ± 1,98 (ditimbang bersama pipet), dan 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. Kemudian seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna bening, 1 poket/kantong plastik klip kecil sisa pemakaian sabu, dan 1 buah kaleng dari seng bertuliskan Surya Gudang Garam tempat menyimpan sabu,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain Barang Bukti (BB) tersebut, Satreskoba Polres Sumenep juga berhasil menyita BB personal dari masing-masing tersangka.
“Dari tersangka HS (28) disita 1 buah HP merk Nokia warna abu-abu kombinasi hitram putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion Nopol: M 4378 WL warna merah kombinasi putih, sementara dari tersangka IL (28), berhasil disita 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder Nopol: M 5206 WA warna hitam,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun begitu, pihak Polres Sumenep, masih akan melakukan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















