Tiga ASN Sumenep Diberhentikan

Selasa, 18 Desember 2018 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Sumenep, R. Idris. (Foto: Ist/SorotPublik)

Inspektur Sumenep, R. Idris. (Foto: Ist/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun ini terkena sanksi. Bahkan, tiga orang di antaranya diberhentikan.

“Ditahun 2018 ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikena sanksi melanggar disiplin kode etik kepegawaian,” kata Inspektur Sumenep, R. Idris, Selasa (18/12/2018).

Sanksi yang diberikan, kata dia, beragam. Mulai dari sanksi sedang, berat, bahkan sanksi pemberhentian.

“Dari delapan belas ASN yang terkena sanksi, tiga orang diberhentikan,” jelas Gus Idris, panggilan akrab Inspektur Sumenep.

Sementara itu, lima belas ASN lainnya kini sedang diproses secara berjenjang. Kata Gus Idris, sekitar sepuluh orang dari jumlah tersebut sudah diproses dengan sanksi yang bervariatif.

“Ada sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan ada yang tiga tahun,” terangnya.

Karena itu, Gus Idris berharap kepada semua ASN dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas di instansi masing-masing. Agar kejadian demikian, ke depan tidak terulang lagi.

“Tanggung jawab seorang ASN perlu dimaksimalkan. Sehingga, para ASN disiplin dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB