Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun ini terkena sanksi. Bahkan, tiga orang di antaranya diberhentikan.
“Ditahun 2018 ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikena sanksi melanggar disiplin kode etik kepegawaian,” kata Inspektur Sumenep, R. Idris, Selasa (18/12/2018).
Sanksi yang diberikan, kata dia, beragam. Mulai dari sanksi sedang, berat, bahkan sanksi pemberhentian.
“Dari delapan belas ASN yang terkena sanksi, tiga orang diberhentikan,” jelas Gus Idris, panggilan akrab Inspektur Sumenep.
Sementara itu, lima belas ASN lainnya kini sedang diproses secara berjenjang. Kata Gus Idris, sekitar sepuluh orang dari jumlah tersebut sudah diproses dengan sanksi yang bervariatif.
“Ada sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan ada yang tiga tahun,” terangnya.
Karena itu, Gus Idris berharap kepada semua ASN dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas di instansi masing-masing. Agar kejadian demikian, ke depan tidak terulang lagi.
“Tanggung jawab seorang ASN perlu dimaksimalkan. Sehingga, para ASN disiplin dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.