Terkenal Licin, Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus

Kamis, 19 Oktober 2017 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jumi’an alias Jay (40), Seorang bandar sabu-sabu warga Dusun Demmabuh Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang sejak awal 2015 lalu menjadi DPO Polres Pamekasan, akhirnya diringkus.

Jay, tertangkap tangan petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di rumahnya di Dusun Demmabuh, Desa Jambringin Kecamatan Proppo, Pamekasan pada saat dirinya sedang melakukan proses penimbangan sabu-sabu jenis narkoba di dalam rumahnya.

“Pada hari rabu 18 Oktober 2017 sekira pukul 16.30 waktu setempat, Kasat dan Kanit Opsnal Satresnarkoba bersama 15 personil gabungan menggerebek dan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Alhamdulillah tersanka berhasil ditangkap meskipun tersangka memang terkenal lihai dan licin,” Tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho dalam keterangan press releasenya, Kamis (19/10).

AKBP Nowo Hadi Nugroho menambahkan, dari hasil keterangan sementara, tersangka mangaku mengedarkan barang narkoba jenis sabu-sabu itu ke tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Pamekasan yakni Kecamatan Proppo, Kecamatan Palenga’an dan Kecamatan Kota Pamekasan.

Atas penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan delapan belas pocket klip ukuran kecil yang didalamnya berisi bubuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 12,36 Gram, 1 timbangan digital, 2 pipet kaca yang masih ada sisa bekas pembakaran sabu, 3 sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, 2 gunting, 1 alat hisap boong.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah botol yang atasnya diberi sumbu sebagai alat pembakar (kompor mini), satu buah botol alkohol, 1 tempat permen sebagi tempat penyimpanan, 3 korek api, empat lembar kertas tisu sebagai pembungkus, 3 klip plastik besar, 2 lembar plastik kresek, 2 handphone, Dua STNK Satu SIM.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB