Terjerat Kasus Penganiayaan Warganya, Kades Batuputih Daya Ditahan

Jumat, 17 Mei 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Annisa Novita Sari. (Foto: Hend/SorotPublik)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Annisa Novita Sari. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Harno, Kepala Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai menumukan titik terang.

Harno yang diduga melakukan penganiayaan pada Muni yang tidak lain adalah warganya sendiri pada 21 Desember 2018 lalu, saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan penganiyaan.

Harno akan menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan masuk P21. Sementara berkas tahap kedua juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Polres Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Sumenep, Benny melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari membenarkan terkait perkara yang menyeret Kades Batuputih Daya tersebut.

Dalam pemeriksaannya pada Rabu (15/05/2019) kemarin, Harno dikenakan pidana tahanan kota saja. Sehingga, dia wajib melapor seminggu dua kali.

“Pertimbangannya, karena yang bersangkutan sudah ada jaminan tidak akan melarikan diri dan mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tanpa kuasa hukum. Apalagi yang bersangkutan berstatus sebagai Kepala Desa, agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” terang Annis, sapaan akrabnya, Kamis (17/05/2019).

Ditanya soal mengapa hanya dijadikan tahanan kota, dan apakah Kejari tidak khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan lainnya? Annis memastikan jika yang bersangkutan bisa menjamin soal itu.

“Dia menjamin siap dihadirkan kapan saja jika diperlukan. Dan secepatnya perkaranya akan disidangkan, mungkin Senin 20 Mei 2019 sudah bisa digelar. Jadi, buat apa berlama-lama. Justru saya tertarik dengan kasus Kades ini seperti apa sebenarnya,” tandasnya.

Saat ini Harno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 5 bulan.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB