Terjerat Kasus Penganiayaan Warganya, Kades Batuputih Daya Ditahan

Jumat, 17 Mei 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Annisa Novita Sari. (Foto: Hend/SorotPublik)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Annisa Novita Sari. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Harno, Kepala Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai menumukan titik terang.

Harno yang diduga melakukan penganiayaan pada Muni yang tidak lain adalah warganya sendiri pada 21 Desember 2018 lalu, saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan penganiyaan.

Harno akan menjalani proses persidangan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep dan dinyatakan masuk P21. Sementara berkas tahap kedua juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Polres Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Sumenep, Benny melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari membenarkan terkait perkara yang menyeret Kades Batuputih Daya tersebut.

Dalam pemeriksaannya pada Rabu (15/05/2019) kemarin, Harno dikenakan pidana tahanan kota saja. Sehingga, dia wajib melapor seminggu dua kali.

“Pertimbangannya, karena yang bersangkutan sudah ada jaminan tidak akan melarikan diri dan mengajukan permohonan untuk tidak ditahan tanpa kuasa hukum. Apalagi yang bersangkutan berstatus sebagai Kepala Desa, agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu,” terang Annis, sapaan akrabnya, Kamis (17/05/2019).

Ditanya soal mengapa hanya dijadikan tahanan kota, dan apakah Kejari tidak khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan lainnya? Annis memastikan jika yang bersangkutan bisa menjamin soal itu.

“Dia menjamin siap dihadirkan kapan saja jika diperlukan. Dan secepatnya perkaranya akan disidangkan, mungkin Senin 20 Mei 2019 sudah bisa digelar. Jadi, buat apa berlama-lama. Justru saya tertarik dengan kasus Kades ini seperti apa sebenarnya,” tandasnya.

Saat ini Harno sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 5 bulan.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB