Penulis: Hend/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dibujuk dan dirayu akan dinikahi, Suhawiyah (17), warga Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget rela berhubungan badan sampai lima kali dengan Muhdar (23), warga Dusun Kauman, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Namun, karena Muhdar yang berjanji akan menikahi Suhawiyah apabila hamil tak kunjung bertanggungjawab, akhirnya korban melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke polisi.
Sesuai dengan LP/309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tanggal 19 November 2018, penangkapan tersangka Muhdar dilakukan pada Jumat (10/05/2019) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB oleh unit PPA di-backup unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.
Sementara kronologis kejadian berawal pada bulan Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, Muhdar melakukan hubungan badan dan pencabulan terhadap Suhawiyah dengan cara menghubungi dan mengajak korban bertemu di rumah milik temannya di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.
“Saat itu terlapor melakukan hubungan badan dengan cara membujuk dan merayu korban apabila korban hamil akan bertanggung jawab, namun korban menolak. Akan tetapi, terlapor masih saja merayu korban dan berkata akan bertanggungjawab apabila nantinya hamil,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Minggu (12/05/2019).
Kemudian, lanjut Agus, setelah terus dirayu oleh terlapor, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali. Lalu pada hari Rabu (14/11/2018), berbulan-bulan setelah kejadian tersebut korban mengaku sudah hamil.
“Selanjutnya karena terlapor tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian Suhawiyah melaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil test DNA dinyatakan anak yang dilahirkan korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, Muhdar terjerat Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

















