Soal Dugaan Pemotongan ADD, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Jumat, 18 Mei 2018 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Suneth

SBB, SOROTPUBLIK.COM – Permasalahan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1,5 % oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dengan surat saktinya yaitu SK nomor 412.2.437 tahun 2017 akhirnya berbuntut panjang sampai saat ini. Permasalahan ini muncul ketika DPRD SBB melakukan protes keras dan mempermasalahkan keputusan Bupati yang di duga telah melakukan pemotongan ADD sebanyak 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana dana tersebut di potong dengan jumlah bervariasi pada setiap Desa.

Marsel Maspaitella SH. Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Seram Bagian Barat kepada media online sorotpublik.com mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Seram Bgian Barat dalam Surat keputusan Bupati  tersebut secara hukum administrasi tidak ada suatu kesalahan, sebab kewenangan pengambil kebijakan itu ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum di sebut diskresi.

“Kewenangan  diskresi itu tidak bisa di pidanakan sepanjang tidak bertentangan  dengan peraturan diatas dan merugikan keuangan negara, di satu sisi DPRD mempunyai fungsi pengawasan seharusnya memanggil Bupati Seram Bagian Barat untuk mempertanyakan tujuan pemotongan Dana ADD yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah daerah,” ungkapnya, Jum’at (18/05/2018).

Marsel menambahkan, untuk masalah penyelidikan yang di lalukan oleh pihak Polres Kabupaten Seram Bagian Barat itu harus di hormati, akan tetapi proses-proses penyidikan tersebut sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku, dimana norma-norma hukum harus di lihat dengan baik.

“Jika saya menilai surat keputusan Bupati dengan Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus di uji di PTUN terlebih dahulu, karna itu merupakan suatu produk hukun tata usaha negara untuk bisa membuktikan kewenangan diskresi Bupati sah atau tidak,” tambahnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB