Soal Dugaan Pemotongan ADD, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Jumat, 18 Mei 2018 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Suneth

SBB, SOROTPUBLIK.COM – Permasalahan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1,5 % oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dengan surat saktinya yaitu SK nomor 412.2.437 tahun 2017 akhirnya berbuntut panjang sampai saat ini. Permasalahan ini muncul ketika DPRD SBB melakukan protes keras dan mempermasalahkan keputusan Bupati yang di duga telah melakukan pemotongan ADD sebanyak 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana dana tersebut di potong dengan jumlah bervariasi pada setiap Desa.

Marsel Maspaitella SH. Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Seram Bagian Barat kepada media online sorotpublik.com mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Seram Bgian Barat dalam Surat keputusan Bupati  tersebut secara hukum administrasi tidak ada suatu kesalahan, sebab kewenangan pengambil kebijakan itu ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum di sebut diskresi.

“Kewenangan  diskresi itu tidak bisa di pidanakan sepanjang tidak bertentangan  dengan peraturan diatas dan merugikan keuangan negara, di satu sisi DPRD mempunyai fungsi pengawasan seharusnya memanggil Bupati Seram Bagian Barat untuk mempertanyakan tujuan pemotongan Dana ADD yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah daerah,” ungkapnya, Jum’at (18/05/2018).

Marsel menambahkan, untuk masalah penyelidikan yang di lalukan oleh pihak Polres Kabupaten Seram Bagian Barat itu harus di hormati, akan tetapi proses-proses penyidikan tersebut sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku, dimana norma-norma hukum harus di lihat dengan baik.

“Jika saya menilai surat keputusan Bupati dengan Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus di uji di PTUN terlebih dahulu, karna itu merupakan suatu produk hukun tata usaha negara untuk bisa membuktikan kewenangan diskresi Bupati sah atau tidak,” tambahnya.

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB