Penulis: Suneth
SBB, SOROTPUBLIK.COM – Permasalahan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1,5 % oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku dengan surat saktinya yaitu SK nomor 412.2.437 tahun 2017 akhirnya berbuntut panjang sampai saat ini. Permasalahan ini muncul ketika DPRD SBB melakukan protes keras dan mempermasalahkan keputusan Bupati yang di duga telah melakukan pemotongan ADD sebanyak 92 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, dimana dana tersebut di potong dengan jumlah bervariasi pada setiap Desa.
Marsel Maspaitella SH. Praktisi Hukum sekaligus Tokoh Muda Seram Bagian Barat kepada media online sorotpublik.com mengatakan, bahwa kebijakan Bupati Seram Bgian Barat dalam Surat keputusan Bupati tersebut secara hukum administrasi tidak ada suatu kesalahan, sebab kewenangan pengambil kebijakan itu ada ditangan pejabat tata usaha negara yang dalam dunia hukum di sebut diskresi.
“Kewenangan diskresi itu tidak bisa di pidanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatas dan merugikan keuangan negara, di satu sisi DPRD mempunyai fungsi pengawasan seharusnya memanggil Bupati Seram Bagian Barat untuk mempertanyakan tujuan pemotongan Dana ADD yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah daerah,” ungkapnya, Jum’at (18/05/2018).
Marsel menambahkan, untuk masalah penyelidikan yang di lalukan oleh pihak Polres Kabupaten Seram Bagian Barat itu harus di hormati, akan tetapi proses-proses penyidikan tersebut sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku, dimana norma-norma hukum harus di lihat dengan baik.
“Jika saya menilai surat keputusan Bupati dengan Nomor 412.2.437 tahun 2017 harus di uji di PTUN terlebih dahulu, karna itu merupakan suatu produk hukun tata usaha negara untuk bisa membuktikan kewenangan diskresi Bupati sah atau tidak,” tambahnya.