Sertifikat Tanah Pasar Ciparay Bandung Masih Diproses, Dewan Minta Pedagang Sabar

Jumat, 14 Juni 2019 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita dan Aep Dedi saat ditemui awak media. (Foto: Q Agus/SorotPublik)

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita dan Aep Dedi saat ditemui awak media. (Foto: Q Agus/SorotPublik)

Penulis: Q Agus/Kiki

BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Menyikapi persoalan Pasar Ciparay, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Praniko Imam Sagita meminta agar tidak ada pembangunan nasional atau hal lainnya yang berkaitan dengan lokasi itu.

Meski pun tanah tersebut berdasarkan hukum milik seseorang, Praniko menegaskan pengakuan itu harus didasari dengan keberadaan sertifikat. Jika sudah ada sertifikat, barulah itu bisa dikatakan legal atau sah, dan bisa dilakukan pembangunan.

“Kalau hanya sebatas pengakuan hukum sedang dalam proses pembuatan sertifikat tanahnya, itu bukan sebuah jaminan. Sebab, durasi pembuatan sertifikat tersebut tidak bisa ditentukan waktunya,” ungkapnya, Jumat (14/06/2019) di ruang Bamus DPRD Bandung.

Soal pembangunan Pasar Ciparay, menurutnya bisa dilakukan kapan saja. Yang terpenting, sertifikat tanah pasar tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Kami hanya berkenginan permasalahan ini bisa selesai sesuai dengan ketentuan. Termasuk sertifikatnya bisa diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan,” ujar Praniko.

Demikian pula menurut Aep Dedi. Rekan sekomisi Praniko itu menegaskan, setiap dilaksanakan pembangunan harus didasari hukum berupa sertifikat. Pihak terkait tidak bisa begitu saja merealisasikan setiap perencanaan hanya sekadar keinginan saja.

“Kita akan mendukung setiap pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dan program itu (pembangunan Pasar Ciparay, red) sangat sekali. Cuma disayangkan bukti sertifikatnya tidak ada,” kata Aep Dedi.

Pihaknya mengimbau masyarakat pedagang Pasar Ciparay supaya bersikap bijak dan sabar. Sebab, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan semudah membalikkan tangan.

“Selain itu, harap dihentikan penyebaran selebaran yang tidak jelas. Kita akan tunggu terbitnya sertifikat tanah tersebut,” pungkas Dedi.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB