Seorang Pria di Surabaya Tikam Suami Mantan Istri Kakaknya

Sabtu, 21 November 2020 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang direncanakan dibekuk oleh polisi.

Rupanya, kasus percobaan pembunuhan ini dipicu dari rasa cemburu pria kepada mantan istrinya. Pria tersebut saat ini mendekam dalam penjara.

Pelaku yang diamankan itu berinisial
SH (22), warga asal Jalan Petukangan Tengah, Surabaya. Dia disuruh oleh kakaknya AS yang ada dalam penjara, memata-matai D, yang tidak lain merupakan mantan istrinya.

Berawal pada, Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghubungi kakaknya AS yang berada di Lapas Madiun untuk menanyakan alamat D.

Saat itu, kakak pelaku juga menyuruh menanyakan kenapa WA, Facebook dan telponnya diblokir semua oleh D.

Pelaku akhirnya menuju kos D, di Jalan Tambak Dalam Gg.V, Surabaya. Setelah ketemu kos D, pada Minggu 08 November 2020 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mengambil pisau dapur dan berniat untuk mengancam suami baru D.

“Pisau itu untuk mengancam korban, pelaku membungkus pisau dapur menggunakan kaos warna kuning dan dimasukkan ke dalam jok motor,” sebut Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Iptu Rizkika Atmadha, Sabtu (21/11/2020).

Pelaku juga bersama rekannya berinisial A, yang diajak pelaku ke kos-kosan D. Setelah sampai di kos D, pelaku bertemu seorang laki-laki yang posisi akan keluar kos.

“Pelaku kemudian bertanya apa disini ada yang bernama D, dan orang tersebut berkata, iya ada dia istri saya,” tambah Kanit Reskrim.

Setelah pelaku video call dengan kakaknya, dia langsung balik menuju motor untuk mengambil pisau di jok, lalu pisau dipegang tangan kiri, kemudian mendekati suami D, dan memukulnya.

Bukan hanya memukul muka suami D, pisau yang dibawanya digerakkan ke bawah dan dihunuskan ke arah perut suami D.

Pelaku dan suami D, akhirnya berkelahi hingga kemudian warga datang untuk melerai keduanya.

Selanjutnya pelaku dan A, serta barang bukti Pisau beserta motor Honda Beat yang dikendarainya diamankan di balai RW, guna diamankan ke Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelakunya akan dijerat Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 353 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 (1) KUHP.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding
Puskesmas Gapura Berkomitmen Dalam Pelayanan Masyarakat
Puskesmas Nonggunong Selenggarakan Senam dan Edukasi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Minggu, 17 November 2024 - 08:47 WIB

Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Selasa, 19 Nov 2024 - 04:08 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Senin, 18 Nov 2024 - 11:43 WIB

PEMERINTAHAN

Puskesmas Ambunten Raih Juara 2 Lomba Jinggle Sehat Jiwa

Senin, 18 Nov 2024 - 05:33 WIB