SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Muhdar (23) warga Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya, kini sudah divonis 10 tahun penjara.
Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (18/09/2019), terdakwa juga dijatuhi denda uang sebesar Rp 20 juta.
Nurul Sugiati, pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep mengaku kurang puas dengan putusan hakim tersebut. Karena menurut dia, hukuman bagi terdakwa masih bisa dimaksimalkan.
“Apalagi dari pihak terdakwa dan keluarganya tidak ada iktikad baik, sampai saat ini masih belum menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga,” ungkap Nurul, Rabu (18/09/2019).
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Januari 2018 lalu. Perkara tersebut berbuntut panjang dan berakhir di jalur hukum lantaran korban yang masih berusia 17 tahun kecewa kepada terdakwa.
Pasalnya, saat itu terdakwa Muhdar menolak menikahi korban yang tengah hamil. Bahkan, terdakwa mengelak bahwa janin yang dikandung korban bukan darah dagingnya.
Namun, saat bayi itu lahir terdakwa tak bisa berpaling lagi. Karena saat dilakukan tes DNA menunjukkan bahwa anak tersebut adalah anak biologisnya.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sumenep, Anisa Novitasari mengatakan, putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya. Terdakwa dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan terhadap Anak.
“Tuntutan kami cukup kuat, baik berdasarkan saksi atau bukti yang ada,” ucap Anis.
Penulis: Hairul
Editor: Helmy