SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Streskoba Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada hari Selasa 08 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, ringkus warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep menuturkan, bahwa warga Kecamatan Lenteng yang diringkus Satreskoba Polres Sumenep itu ada 2 tersangka.
“Tersangkanya ialah AK (45), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur dan NA (39), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” tutur AKP Widiarti, Rabu (09/09/2020).
AKP Widiarti menambahkan, warga Kecamtan Lenteng yang diringkus Polres Sumenep berencana transaksi dan pesta sabu di sebuah gardu di Pasar Kecamatan Lenteng.
“Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa terlapor AK sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam dijeruji besi, dan terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: HB
Editor: Heri