Rotasi Sejumlah Pimpinan OPD di Sumenep Diduga Melanggar Aturan

Selasa, 21 Mei 2019 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana mutasi dan pelantikan 24 pejabat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Suasana mutasi dan pelantikan 24 pejabat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rotasi sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2019 lalu diduga melanggar aturan ASN.

Hal ini menyebabkan perbincangan hangat di kalangan elit di Sumenep, dan menjadi tudingan bahwa rotasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat sering melaggar aturan.

“Secara aturan rotasi itu memang selalu melanggar aturan, dan setahu saya Kabupaten Sumenep kabupaten yang dicap selalu melanggar,” ungkap M, salah satu narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa (21/05/2019).

Menurut dia, rotasi OPD yang terjadi saat ini hanyalah kepentingan beberapa orang saja. Terbukti, sejumlah pimpinan OPD yang dirotasi ke posisi baru tak sesuai dengan jurusan yang dimiliki oleh bersangkutan.

“Rotasi yang dilakukan pada tanggal 25 April 2019 tak sesuai skill yang dimiliki berapa orang yang dirotasi. Malah rotasi yang dilakukan hanya beberapa orang saja, dan masih banyak OPD yang kosong,” terangnya.

Aturan tentang ASN dan rotasi jabatan, kata narasumber sorotpublik.com ini, diatur sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Dalam aturan itu disebutkan pada ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Guru Ngaji
Bupati Sumenep Berharap Keuangan Desa Bermanfaat

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB