Penulis: Joko/Kiki
JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Proyek tanpa papan identitas ditemukan di beberapa titik lokasi di jalur jalan provinsi di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Salah satu antaranya berada di titik jembatan di jalan rute Kecamatan Ajung menuju Kecamatan Ambulu.
Pantauan sorotpublik.com, insiden proyek tanpa papan nama tersebut bukan kali pertama ini terjadi. Melainkan sudah berkali-kali, namun seperti tak terusik saja selama ini.
Parahnya, proyek tersebut merupakan kewenangan dari pihak Pemerintah Provinsi Jatim. Namun yang lebih disayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal, di dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Bagian II Pasal 3 Huruf D tertulis, mewujudkan penyelenggara negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntable serta dipertanggungjawabkan.
Lalu di Bagian III Pasal 11 Ayat 1 Huruf D disebutkan bahwa rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
Sementara itu, ada bab dan pasal yang mengatur tentang sanksi pidana apabila tidak menerbitkan informasi publik.
Pada Bab XI Pasal 52 tertulis, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Melihat UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memang sudah cukup jelas pasal demi pasalnya. Lantas kenapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum?
Hal ini sudah pasti menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Namun begitu, tak ada satupun warga, bahkan LSM yang bersedia memberikan komentar saat sorotpublik.com hendak konfirmasi pada Kamis (11/07/2019).
Ironisnya, hingga saat ini pihak kontraktor maupun instansi terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi. Padahal insan pers sudah berkali-kali menemui Kepala Balai Besar PU Bina Marga Provinsi Jatim yang berkantor di Kabupaten Jember.