PPDB Tingkat SD Tahun 2019 di Sumenep Padukan Dua Sistem

Sabtu, 22 Juni 2019 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdik Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si saat ditemui di ruangannya. (Foto: Heri/SorotPublik)

Kepala Disdik Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si saat ditemui di ruangannya. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2019, berbeda dari tahun sebelumnya.

Kali ini, PPDB di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu memadukan dua sistem, yakni sistem Daring (Online) dan sistem Luring (Offline).

Kepala Disdik Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD, Fajarisman menjelaskan, hal itu dilakukan guna mengikuti perkembangan era Industri 4.0.

“Untuk yang SD memang domainnya adalah offline, tetapi sekarang era Teknologi 4.0 (For Poin Zero, red), era industrialisasi, kami di SD memadukan Daring (Online) dan Luring (Offline). Tahun depan kita insyaallah sudah daring semua,” kata Fajarisman di ruang kerja Kepala Disdik Sumenep, Jumat (21/06/2019) kemarin.

Saat ini, sambung dia, sistematika PPDB online tingkat SD hanya bisa diterima melalui dua aspek saja. Sebab, jalur prestasi SD belum ada, karena sekolah TK maupun RA tidak wajib menjadi dasar pertimbangan.

“Untuk yang SD itu hanya dua jalur, karena di SD tidak mengenal prestasi, karena TK dan RA tidak wajib sebagai dasar untuk menjadi pertimbangan masuk sekolah. Tetapi kalau yang SMP ketiga jalur itu di efektifkan,” ungkapnya.

Meskipun demikian, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51, tanggal 31 Desember tahun 2018, sebagai dasar dari pelaksanaan PPDB 2019-2020 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25, tanggal 27 Maret tahun 2019 tentang PPDB dijelaskan bahwa tahun 2019 meliputi tiga jalur.

“Perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan PPDB tahun ini menerapkan tiga jalur, yakni; jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili. Itu semuanya akan menjadikan rujukan dalam rangka pelaksanaan PPDB di RA,” tegas Fajar.

Namun, dari ketiga jalur itu masing-masing memiliki persentasenya. Yakni sistem Zonasi 90 persen, Jalur Prestasi 5 persen, dan Jalur Kepindahan 5 persen, sehingga totalnya 100 persen.

“Apabila jalur perpindahan domisili dan jalur prestasi tidak dicapai yang 5 persenan itu, akan menjadi akumulatif dari 90 persen. Artinya 90 persen itu bertambah dari sisa yang belum dicapai,” pungkas Fajar.

Berita Terkait

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya
Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis
Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra
PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai
Hujan Deras Disertai Angin Merusak Sejumlah Rumah
Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat
Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Lenteng
Warga Desa Gapurana Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:44 WIB

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:30 WIB

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:52 WIB

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:00 WIB

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Warga Pesisir Pantai Sepanjang Temukan Mayat

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

dr. Erli Ajukan Pengunduran Diri Dari Jabatannya

Kamis, 5 Feb 2026 - 04:44 WIB

BERITA TERKINI

Ruangan Layanan RSUDMA Yang Mangkrak Telan Anggaran Fantastis

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:30 WIB

BERITA TERKINI

Ruang Layanan RSUD dr. H. Mon. Anwar Tahun 2025 Mangkra

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:52 WIB

BERITA TERKINI

PR Haswal Group Diduga Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 3 Feb 2026 - 09:00 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

Senin, 2 Feb 2026 - 13:49 WIB