Polri Himbau Penggunaan Petasan di Tahun Baru dan Natal

oleh

Penulis : Ziad

JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Polri mengingatkan produksi penjualan, dan penggunaan petasan dilarang keras, dan yang diperbolehkan hanyalah kembang api berukuran di bawah 2 inci.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan kembang api ukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus, di karenakan kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan.

“Kalau di atas 2 inci itu harus dapat  izin khusus dari petugas, di karenakan kembang api ukuran itu akan menyebabkan daya ledak yang berbeda,” tuturnya, Jum at (15/12).

Kadiv Humas Polri itu berharap, disetiap acara untuk menyambut Natal dan Tahun baru, agar ada juru ledak untuk penggunaan kembang api. Sehingga cara meledakannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.

“Semoga untuk menyambut Natal dan Tahun Baru ini ada juru ledaknya, agar cara meledakannya pun sudah dengan sistem komputerisasi, dan tak membahayakan bagi orang lain dan dirinya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.