Polres Majalengka Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Dilindungi, Satu Tersangka Diciduk

Senin, 12 November 2018 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resort (Polres) Majalengka saat menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kepolisian Resort (Polres) Majalengka saat menunjukkan barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhir-akhir ini semakin marak. Salah satunya, polisi hari ini membongkar praktik jual beli dan pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono S.IK, M.Si mengatakan, pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial FN (22) seorang mahasiswa, warga Majalengka Wetan, Senin (12/11/2018). Selain di rumah tersangka, sejumlah hewan dilindungi itu juga ada yang diserahkan oleh warga.

“Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Kakatua Jambul Kuning, Kadal Berjumbai, Trenggiling, Kukang Jawa, Landak Jawa, dan Soa Soa Layar,” tutur Kapolres Mariyono didampingi, Wakapolres Kompol Ijang Safei, dan Kasat Reskrim AKP Wafdan di Mapolres Majalengka, Senin (12/112018).

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli satwa-satwa dilindungi tersebut secara online dari para pemburu.

“Dia (tersangka) bertemu dengan penjual di media sosial facebook, kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Transaksi menggunakan delivery order (COD) sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar,” ujar Kapolres Mariyono.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Cirebon, Slamet Priambada menyatakan pihaknya telah banyak menemukan kasus jual beli dan pemeliharaan hewan dilindungi secara ilegal. Ia bahkan menyebutkan pernah menemukan transaksi para pelaku di jalan terbuka.

“Kasus seperti ini lumayan banyak kalau dilihat dari data. Kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak,” katanya.

Slamet menuturkan, biasanya para pelaku bertemu dengan kedok kesamaan hobi di media sosial. Padahal apapun alasannya, memelihara satwa dilindungi dilarang dan bisa dikenakan tuntutan hukum.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memelihara satwa dilindungi. Kalau dia ada penawaran, jangan dibeli. Bahwa itu dilindungi ada ancaman pidana, ada denda,” tegasnya.

Slamet menambahkan, meskipun yang ditawarkan adalah satwa penangkaran, masyarakat tetap harus melihat izinnya. Sebab, hasil penangkaran bisa dipelihara kalau punya izin penangkaran dan dibuktikan dengan labeling.

“Kedua, dia dituangkan dalam sertifikat itu membuktikan hasil penangkaran. Kalau tidak ada, itu mungkin bukan dari hasil penangkaran,” katanya, menjelaskan.

Hasil pantauan sorotpublik.com, satwa-satwa dilindungi tersebut secara simbolis langsung diserahkan kepada petugas KSDA untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Saat diserahkan, kondisi hewan nampak dalam keadaan sehat.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB