Polisi Ringkus Penyebar Berita Bohong di Medsos

Selasa, 9 Juli 2019 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Penulis: Hairul/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Sumenep melalui Unit Pidum bersama Unit Resmob telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (08/07/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkapkap, pihaknya menangkap MS lantaran menyebar berita bohong adanya racun syaraf di Surat Suara Pemilu 2019 lalu, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga, dan bukti di facebook,” ungkap AKBP Muslimin, Selasa (09/07/2019).

Tersangka MS menyebarkan berita bohong adanya Virus VX melalui akun facebook miliknya. Melalui postingan itu, tersangka berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar Virus VX.

Tersangka mengaku mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp (WA) dengan nama grup “Eksekulator”. Selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep Baru”.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli terkait kasus ini,” lanjut AKBP Muslimin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB