Penulis: Hairul/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Sumenep melalui Unit Pidum bersama Unit Resmob telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (08/07/2019).
Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkapkap, pihaknya menangkap MS lantaran menyebar berita bohong adanya racun syaraf di Surat Suara Pemilu 2019 lalu, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga, dan bukti di facebook,” ungkap AKBP Muslimin, Selasa (09/07/2019).
Tersangka MS menyebarkan berita bohong adanya Virus VX melalui akun facebook miliknya. Melalui postingan itu, tersangka berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar Virus VX.
Tersangka mengaku mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp (WA) dengan nama grup “Eksekulator”. Selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep Baru”.
“Kami sudah mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli terkait kasus ini,” lanjut AKBP Muslimin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.