TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanjung Jabung Timur Mariontoni S.Sos mengatakan pada tanggal 09 Juni 2022, bahwa keputusan Pilkades serentak 2022 sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 tahun 2022.
“Dari informasi itu nanti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyurati Kepala Desa yang saat ini menjabat terkait jabatannya yang akan berakhir,” terang Mariontoni saat dikonfirmasi diruangannya.
Mariontoni, S.Sos menambahkan, tahapan Pemilihan Kepala Desa sedang dalam proses penyusunan dan tata cara pencalonan Kepala Desa, serta pelantikan Kepala Desa.
“Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan persiapan yang diperlukan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan pada saat Pilkades serentak serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis: Firdaus
Editor: Heri