Penulis : Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – SD (18), warga Desa Solo, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diringkus Tim Opsnal Polres Situbondo karena menjadi tersangka atas pencurian sepeda motor CBR 150 di Pasar Mimbaan Baru Situbondo sejak Jum’at 9 Maret 2018 lalu.
“Setelah mendapat laporan dari korban, penyidik Satreskrim Polres Situbondo langsung memanggil sejumlah saksi termasuk Alwan dan juru parkir di areal pasar Mimbaan Baru Situbondo. Kemudian, setelah keterangan yang diperlukan sudah lengkap dan menemukan titik terang identitas pelaku, Tim Buser langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Iptu Nanang Priambodo Kasubag Humas Polres Situbondo, Jum’at (23/03/2018).
Lebih dari itu, Kasubag Humas Polres Situbondo menerangkan, akibat perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban Afifudin warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Tersangka SD diringkus di sebuah Tempat Hiburan Rakyat (THR) oleh tim opsnal Polres Situbondo.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor honda CB 150 R milik korban,” tambahnya.