SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur dituding tidak tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat acara pembukaan restoran Se’i Sapiku milik Crazy Rich yang berlokasi di Jalan Slamet no 31 Surabaya.
Baihaki Akbar, S.E., S.H, selaku sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA (Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi & Organisasi Masyarakat Himpunan Pemuda Pemudi Madura Asli) sangat kecewa dan heran kenapa di Surabaya, kafe, diskotik dan restoran premium tetap dibuka.
“Padahal sudah jelas melanggar Inpres no 6 tahun 2020, Pergub Jawa Timur no 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Surabaya no 33 tahun 2020, dan yang lebih anehnya tanpa ada razia, apa karena ada backing dari orang besar sehingga Pemerintah Kota Surabaya, Satgas Covid 19, Satpol PP Polri dan TNI, tidak berani melakukan razia,” terangnya, Minggu (20/12/2020).
Baihaki Akbar juga menambahkan, bahwa dirinya sudah beberapa kali ke Satgas Covid 19 Kota Surabaya untuk mengadukan beberapa cafe dan diskotik secara langsung yang tetap buka di tengah-tengah pandemi covid 19.
“Tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Surabaya dan jajaran samping yang ada di Kota Surabaya, maka dari ini kami akan mengambil langkah tegas untuk mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Polda Jatim, Kapolri, dan Presiden RI,” pungkasnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri