SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV sebanyak 302 pejabat. Mutasi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 3 tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sampang.
Sekaligus sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, pihaknya juga mengucapkan selamat dan bekerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi yang dimilikinya.
“Saya akan melakukan evaluasi kepada semua jajaran agar aparatur fokus dalam menjalankan tugas dan sesuai dengan kemampuannya,” ungkap Slamet Junaidi disaat melantik dan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Kabupaten Sampang, Jumat (08/01/2021).
H. Slamet Junaidi juga mengatakan, bahwa
mutasi atau pergeseran birokrasi merupakan momentum untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja pegawai.
“Menempatkan pejabat pada jabatan yang tepat sesuai dengan kemampuannya,” katanya.
Penulis: IS
Editor: Heri