Pembunuh Tiga Warga Waesama Bursel Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 26 Juli 2019 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan divonis Majelis Hakim PN Namlea dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Adam S/SorotPublik)

Terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan divonis Majelis Hakim PN Namlea dengan hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Adam S/SorotPublik)

Penulis: Adam S/Kiki

BURU, SOROTPUBLIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kabupaten Buru, memvonis terdakwa Nela Nurlatu, pelaku pembunuhan tiga warga Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis bersalah itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting SH, MH dalam sidang di PN Namlea, Kamis pagi (25/07/2019) kemarin dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Putusan setebal 46 halaman dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Namlea dengan hakim anggota, Risman Yogi Rachmawan SH, MH. Sementara satu majelis hakim lainnya, Iskandiajo Y Formwansah, SH, MKN, tidak ikut membacakan petikan putusan itu.

Yogi saat membacakan petikan putusan menjelaskan, terdakwa Nela Nurlatu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nela dituntut hukuman terberat dengan alasan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia,” kata Yogi.

Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan gejolak di masyarakat serta menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat Desa Waelikut.

Majelis hakim juga menyatakan, bila menimbang penjelasan JPU dalam tuntutannya yang menjelaskan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sadis, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan, maka majelis hakim sependapat apabila ditinjau dari segi perbuatannya.

Akan tetapi dalam memutuskan suatu hukum pidana, majelis hakim berpedoman kepada teori pidanaan, bahwa pemidanaan ini tidak semata-mata memberi pembalasan kepada pelaku atas perbuatan jahatnya, tetapi juga sebagai evaluasi, koreksi bagi terdakwa supaya ada introspeksi bahwa perbuatannya salah. Sehingga, ia tidak lagi melakukan perbuatan apapun yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan evaluasi sosial kepada masyarakat dan juga sebagai peringatan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang tidak patut atau dilarang oleh hukum.

“Majelis hakim berpendapat terdakwa perlu diberikan hukuman setimpal, akan tetapi turut diberikan waktu dan ruang untuk bertobat. Sebab, bila dihukum mati, belum tentu yang bersangkutan masih berkesempatan untuk bertobat dan lebih mengenal Tuhan Yang Maha Esa,” pendapat majelis sebagaimana dibacakan Yogi.

Yogi juga menyampaikan, ditinjau dari sosial justice dan moral justice dan pendidikan, terdakwa tidak mengenyam pendidikan formil, tidak pernah sekolah. Bahkan, terdakwa juga tidak mengenal norma agama, norma susila dan norma hukum, serta tidak memiliki nilai budi pekerti yang luhur.

Berita Terkait

SMAN 2 Sumenep Menjadi Pendukung Utama Upacara HUT RI ke 81
Warga Kelurahan Lawangan Daya Diringkus Polisi
DPRD Kabupaten Sumenep Menggelar Rapat Paripurna
Instansi Pemerintah dan Organissi Lakukan Kerja Bakti
Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Kapolres Pamekasan Pererat Silaturahmi dengan Bupati
Polres Pamekasan Amankan 62 Unit Sepeda Motor
Pengendara Sepeda Motor Metic Alami Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:55 WIB

SMAN 2 Sumenep Menjadi Pendukung Utama Upacara HUT RI ke 81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Warga Kelurahan Lawangan Daya Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:55 WIB

DPRD Kabupaten Sumenep Menggelar Rapat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Instansi Pemerintah dan Organissi Lakukan Kerja Bakti

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 2 Sumenep Menjadi Pendukung Utama Upacara HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 10:55 WIB

BERITA TERKINI

Warga Kelurahan Lawangan Daya Diringkus Polisi

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:16 WIB

BERITA TERKINI

DPRD Kabupaten Sumenep Menggelar Rapat Paripurna

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:55 WIB

BERITA TERKINI

Instansi Pemerintah dan Organissi Lakukan Kerja Bakti

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:15 WIB

BERITA TERKINI

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:27 WIB