Penulis : Ainur/Kholil
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MS (37) dan NA (35) warga jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, karena diduga melakukan penipuan uang sebesar Ratusan Juta Ribu Rupiah.
Iptu Nanang Priambodo Kasubag Humas Polres Situbondo menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan berkedok melipatgandakan pinjaman ditangani Satreskrim Polres Situbondo sejak bulan April 2017. Hal ini berdasarkan adanya 3 laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Awalnya modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan mengaku mendapat warisan senilai 14 milyar rupiah, yang kemudian disampaikan kepada para korban uang tersebut berada di Bank. Untuk melancarkan misinya, tersangka membuktikannya dengan SMS transfer yang dibuatnya sendiri,” terang Nanang, Kamis (08/03/2018).
Nanang mengungkapkan, setelah menemukan barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, berupa kwitansi penyerahan uang dan buku rekening milik tersangka. Akhirnya Satreskrim mengamankan 2 orang warga berstatus suami istri yang diduga sebagai pelaku penipuan modus invenstasi tersebut.
“Total kerugian dari 3 orang korban yang melaporkan ke Polisi sebesar Rp. 465.000.000. Sementara tersangka saat ini diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.