Penulis : Nanang/Sit
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta agar pihak pabrikan tetap mematok harga tembakau di daerah setempat sesuai dengan Break Even Point (BEP).
“Kami berharap pihak pabrikan tetap mematok harga tembakau sesuai dengan BEP,” Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Bambang Edy Suprapto, Senin (07/08).
Menurut Bambang, pada tahun 2017 ini perhitungan Pemkab bersama Organisasi Asosiasi Petani Tembakau di Pamekasan, juga mematok harga BEP tembakau Madura sebesar Rp. 36.978 per kilogram (kg).
“BEP itu berdasar perhitungan lahan tanpa sewa, sedangkan lahan sewa BEP-nya mencapai Rp 42.513 per kg,” Ungkapnya.
Meski sebagian para petani sudah mulai melakukan panen tembakau, ketentuan harga tembakau baru akan diumumkan pada awal September 2017 mendatang.
Namun secara umum, harga tembakau yang dipatok sejumlah pabrikan tentunya tetap tergantung kepada kualitas tembakau petani. Sebab, tingginya harga tembakau tentunya juga mengacu kepada kualitas tembakau itu sendiri.
Sementara itu, yang menjadi patokan tembakau khusus oleh pabrikan adalah tembakau yang dinilai memiliki kualitas bagus. Tembakau tersebut, hanya ada di kecamatan Batumarmar, Pagantenan, Pakong, Pasean dan Waru.