Penulis: Ziad/Kiki
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di beberapa lokasi berbeda dalam Operasi Pekat dan Idul Fitri 2019 selama dua minggu terakhir.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, dari empat kasus penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu, petugas mengamankan barang bukti 13,61gram sabu dan seperangkat alat hisap.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah satu orang bandar, dua orang pengedar, dan dua orang pengguna, serta satu orang DPO.
“Pada 1 Juni petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Pasean, 8 Juni dua di Palengaan Laok, 10 Juni 2019 petugas berhasil mengamankan DPO asal Palengaan dan satu tersangka di pinggir Jalan Ambat Tlanakan,” ungkapnya, Selasa (11/06/2019) pagi.
Berdasar pengakuan para tersangka, untuk pengguna sudah sekitar empat bulanan mengkonsumsi narkoba. Sementara para pengedar sudah kurang lebih satu tahun menjajakan barang haram tersebut.
Karena itu, Kapolres Pamekasan mengimbau kepada para generasi penerus bangsa untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Karena selain sangat berbahaya, itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
“Mereka ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi,” imbuh Teguh.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 132, dan Pasal 1 Junto Pasal 127 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.