Operasi Pekat 2019, Polres Pamekasan Amankan 6 Penyalahguna Narkoba

Selasa, 11 Juni 2019 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pamekasan. (Foto: Ziad/SorotPublik)

Penulis: Ziad/Kiki

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus dengan enam tersangka penyalahguna Narkoba jenis sabu di beberapa lokasi berbeda dalam Operasi Pekat dan Idul Fitri 2019 selama dua minggu terakhir.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan, dari empat kasus penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya itu, petugas mengamankan barang bukti 13,61gram sabu dan seperangkat alat hisap.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing adalah satu orang bandar, dua orang pengedar, dan dua orang pengguna, serta satu orang DPO.

“Pada 1 Juni petugas berhasil mengamankan dua tersangka di Pasean, 8 Juni dua di Palengaan Laok, 10 Juni 2019 petugas berhasil mengamankan DPO asal Palengaan dan satu tersangka di pinggir Jalan Ambat Tlanakan,” ungkapnya, Selasa (11/06/2019) pagi.

Berdasar pengakuan para tersangka, untuk  pengguna sudah sekitar empat bulanan mengkonsumsi narkoba. Sementara para pengedar sudah kurang lebih satu tahun menjajakan barang haram tersebut.

Karena itu, Kapolres Pamekasan mengimbau kepada para generasi penerus bangsa untuk tidak mengkonsumsi narkoba. Karena selain sangat berbahaya, itu dapat menghancurkan masa depan bangsa dan negara.

“Mereka ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi,” imbuh Teguh.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan 132, dan Pasal 1 Junto Pasal 127 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB