Penulis: Dzulfiqar
Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Buntut dari desakan driver ojek online yang terus-menerus agar Negara melegalkan keberadaan mereka sebagai angkutan publik daring, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipastikan mulai bergerak.
Ketua komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fary Djemy Francis mengatakan, DPR telah menyepakati perlunya revisi Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya (UULLAJ) bersama Kementerian Perhubungan.
“Kita akan merevisi undang-undang lalu lintas jalan raya (UULLAJ). Posisinya sekarang di DPR itu sudah menyerahkan kepada Badan Keahlian DPR untuk melakukan kajian naskah akademik dan membuat draft rancangan undang-undang,” kata Fary di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/04/2018).
Menurut Fary, undang-undang nomor 22 tahun 2009 itu patut untuk direvisi mengingat kondisi di lapangan telah berubah. Dimana ojek online telah menjadi hajat hidup orang banyak sementara UU tersebut jelas menyebut bahwa sepeda motor (ojek) bukan sebagai angkutan orang maupun barang.
Upaya DPR ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengemudi ojek online yang selama ini menuntut legalisasi. Tapi perlu kesabaran untuk menanti hasil akhir dari upaya wakil rakyat ini karena Fary mengaku revisi undang-undang harus menempuh proses yang panjang.