Penulis : Ziad
Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus bakal diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU.
Agus datang sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia yang mengenakan kemeja biru dengan balutan jas hitam dan kacamata hitam tak memberikan keterangan setibanya di markas pemberantasan korupsi. Mantan orang nomor satu di matra udara itu hanya tersenyum sembari terus berjalan masuk ke lobi gedung KPK, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh),” tuturnya, Rabu (03/01/2018).
Dalam perkara ini, KPK menduga PT Diratama Jaya Mandiri telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.