SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Lima warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 03.30 WIB, diringkus polisi di halaman rumah milik tersangka berinisial LQ, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kabag Humas Polres Sumenep menuturkan, kelima tersangka itu berinisial LQ warga Desa Pamolokan, AU warga Desa Pamolokan, S warga Desa Beringin, IF warga Desa Ganding, dan FW warga Desa Bangkal.
“Dari kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki empat orang dan satu perempuan,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (18/01/2022).
AKP Widiarti menjelaskan, diringkusnya kelima tersangka itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa para tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di kediaman tersangka LQ.
“Guna kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) Jo, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, barang bukti yang disita dari tersangka AU, berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor 13,06 gram, sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi bening sebagai bungkus sabu, satu unit HP merk VIVO warna putih bersilikon, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga warna putih metalik berplan nomer M 1558 VM, dan dari tersangka S, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
Penulis: Brewok
Editor: Heri