KPU Diminta Gelar Perkara Terkait Ijazah Salah Satu Bakal Calon Bupati

Selasa, 6 Februari 2018 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Bahrullah

Bondowoso, SOROTPUBLIK.COM – Setelah ramai di perbincangkan di media massa terkait LSM Tropong yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur untuk gelar perkara terkait kejelasan ijazah Ahmad Dhafir salah satu bakal calon bupati Bondowoso, membuat KPU Bondowoso  angkat  bicara. Menurut Komesioner KPU bondowoso, Junaidi mengatakan bahwa gelar perkara yang diminta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tropong bukan wewenang KPU Kabupaten Bondowoso.

“Jadi itu Tupoksi  (Tugas pokok dan fungsi) Panwas, jadi itu bukan kewenangan kita (KPU) untuk melakukan gelar perkara,” kata Junaidi, saat di konfirmasi via telfon, Selasa (06/02/2018).

Menurut Junaidi, KPU Bondowoso telah melakukan Verifikasi faktual, dan menurutnya selama ini lembaga yang mengeluarkan ijazah dapat membuktikannya itu sudah memenuhi syarat.

“Jadi prinsipnya KPU itu melakukan verifikasi faktual terkait dengan ijazah bakal pasangan calon, bener atau tidak ijazahnya ini, bener atau tidak sekolah dia itu di situ, sepanjang yang bersangkutan itu (lembaga) bisa menunjukkan keabsahannya, dia itu sekolah disini, dengan nomer induk disini dan memberikan keterangan, itu bisa di katakan memenuhi syarat, kita tidak masuk pada substansi gelar perkara,” ungkapnya.

Dikatakan junaidi, bahwa semisal LSM Tropong punya bukti terkait ketidak jelasan ijazah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap konfirmasi tentang verifikasi faktual Ijazah bakal calon.

“Perkara LSM Tropong itu punya bukti terhadap ijin pendirian, terhadap ijin nomer induk siswa dan lain sebagainya kami serahkan sepenuhnya pada lembaga penyelenggara Panwaskab untuk menindaklanjuti, temuan-temuan itu  merupakan bukti untuk di panggil oleh Panwaskab, LSM Tropong dalam hal ini untuk melakukan gelar perkara, dan KPU dalam hal ini di undang oleh Panwaskab akan datang, terserah tempatnya dimana di kantor KPU atau di kantor Panwaskab, KPU kabupaten juga siap untuk melakukan konfirmasi terhadap verifikasi faktual terhadap ijazah dari bakal pasangan calon,” terangnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Fokus Tanam Bibit Mente di Beberapa Titik

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:04 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB