Penulis: Ziad
Sumenep, SOROTPUBLIK.COM – Seorang petani asal Dusun Angsana, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di ringkus polisi karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit menuturkan, penangkapan R (44), berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan aktifitas R, yang sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram itu.
“Penangkapan R, berawal adanya laporan warga yang resah dengan aktifitas R, yang sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu,” tuturnya, Sabtu (14/04/2018).
Abd Mukit menjelaskan, R, diringkus pada Jum’at malam sekitar pukul 22.00 Wib dirumahnya, dan dari tangan R, petugas menyita barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor 0,30 gram dan 0,19 gram, total berat 0,49 gram satu buah pipet terbuat dari kaca di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik merek larutan Cap Kaki Tiga dan satu buah korek api gas warna bening kombinasi hijau, satu buah HP merek Treq warna putih.
Akibat dari perbuatannya, R, di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.