Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pasangan mesum yang ditangkap Satpol PP di kamar kos berlokasi di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep pada Jumat (14/06/2019) malam, kini sudah dilepaskan.
Kedua pasangan kekasih yang digerebek pada pukul 23.30 WIB di Perum Bumi Sumekar Indah tersebut hanya diberi pembinaan oleh pihak Satpol PP setempat.
Diketahui, sang pria berinisial AS, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Sedangkan yang perempuan berinisial FF asal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
“Pelaku laki-laki dengan pelaku perempuan yang ketahuan mesum setelah mendapatkan persetujuan dari pihak pelapor, sang istri, hanya diberi pembinaan,” ungkap Fajar Santoso, Sabtu (15/06/2019).
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat itu menambakan, ternyata sepasang kekasih tersebut bukan hanya digerebek petugas Satpol PP saja.
Namun, pihak pelapor, YL, yang tak lain adalah istri pelaku berikut anaknya, juga ikut serta dalam penggerebekan.
“Istri pelaku menuntut kedua pelaku tidak mengulangi lagi, yang mana pernyataan itu disaksikan oleh pihak mertua (orang tua istri sah), pihak Pol PP, dan pihak keluarga pelaku perempuan,” jelas Fajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis sorotpublik.com, kedua pelaku mesum tersebut mengaku sudah menikah siri.
Namun menurut Fajar, nikah siri itu tidak ada payung hukumnya, sehingga pelaku tetap kena sanksi Pasal 284 tentang Perzinahan jika istri sahnya menuntut.