TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Jambi, serius akan melakukan proses laporan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepala desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat dikonfirmasi awak media diruangannya mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait Bimtek kepala desa segera diproses dengan bukti diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug).
“Sprintug ini berdasar SOPnya harus segera diproses, dengan masa 7 hari kedepan dari tanggal terbit surat tersebut. Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu, dengan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” terang Bambang Harmoko, SH, MH, Kamis (19/05/2022).
Untuk sekedar diketahui mencuatnya kasus dugaan korupsi dan dugaan Mark Up Bimtek kepala desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, berawal dari masuknya laporan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022 serta diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 09 Maret 2022.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erfan Indriyawan, SP, selaku Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan korupsi biaya kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang menggunakan anggaran APBDes 2021 tiap-tiap desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun besarannya, setiap desa menyetor ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 15.000.000.
Penulis: Firdaus
Editor: Heri