TANJUNG JABUNG TIMUR, SOROTPUBLIK.COM – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur tangkap dua tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2020 pada tanggal 10 November 2021.
Kedua tersangka tersebut, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjung Jabung Timur. Penangkapan langsung di lakukan oleh tim Satsus Kejari Tanjung Jabung Timur di Kantor KPU setempat setelah di tetapkan tersangka.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mendatangi Kantor penyelenggara pemilu sekitar pukul 13.15 WIB, menggunakan beberapa kendaraan roda empat.
Setibanya di Kantor KPU Tanjung Jabung Timur, tim penyidik langsung memasuki beberapa ruangan untuk mencari petugas KPU yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana hibah tersebut.
Sekitar Pukul 14.10 Wib, tim penyidik membawa dua orang dari dalam Kantor KPU setempat menuju kendaraan petugas Kejari untuk dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyidik Kejari terlihat bersiap-siap untuk meninggalkan Kantor KPU, saat ditanya kesalah satu tim penyidik Kejari, “Ya, kami akan melakukan penjemputan 2 orang lagi dari KPU,” terangnya dengan singkat.
Penulis: Firdaus F
Editor: Heri