Penulis: Hairul/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan barang bukti kerugian keuangan negara atas tindak pidana kasus korupsi terkait Rehabilitasi Pasar Pragaan tahun 2014.
Uang sebesar sebesar Rp 699.008.000 itu diserahkan ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Sumenep, Selasa (16/07/2019).
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca menjelaskan, perkara kasus korupsi Pasar Pragaan sudah inkrah, sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya selaku eksekutor untuk mengembalikan barang bukti.
“Putusan majelis hakim memerintahkan pada kami untuk mengembalikan uang tersebut,” ungkap Panca, panggilannya.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di Gedung Kejari di Jl. KH. Mansyur No. 54, Mastasek, Pabian, Kota sumenep disaksikan langsung oleh Kajari Bambang Panca dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumenep Edy Rasiyadi.
Sementara itu, terpidana atas nama Baburrahman dan Koko Andriyanto selaku kontraktor beserta konsultan proyek, divonis masing-masing 1,6 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus korupsi Pasar Pragaan di tahun 2014 itu mencuat ketika hasil proyek tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), sehingga mengakibatkan kerugian negara.