Kejari Situbondo Kembalikan Dana Dugaan Penyalahgunaan TKD Libatkan Dua Desa

Kamis, 6 Desember 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara terbuka mengembalikan dana kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disaksikan Kepala Inspektorat, Apdesi, LSM dan Pelapor di Kantor Kejari setempat. Hal itu berdasarkan temuan oleh Kejaksaan bahwa kasus yang melibatkan dua desa tersebut hanya kesalahan administrasi semata.

“Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan Inspektorat, Pengadilan Negeri, APIP dan Kepolisian, kasus TKD dua desa ini masih sebatas kekeliruan administratif. Jadi, kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing-masing,” terang Kajari Situbondo, Nur Slamet saat memimpin pertemuan, Kamis (06/12/2018).

Namun begitu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo mamaparkan, sampai saat ini proses hukum dua desa tersebut, yakni Desa Langkap dan Desa Demung, masih dalam proses pendalaman.

Ia pun menekankan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Sehingga, ke depan pengelolaan TKD sesuai mekanisme dan masuk APBDes sebagai pendapatan asli desa dan jelas penggunaannya.

“Adapun jumlah dana kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang dikembalikan Kejari yakni: Desa Langkap sebesar Rp 127.500.000 dan Desa Demung sebesar Rp 600.302.187. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 807.802.187,” ungkap Reza Aditya Wardana.

Sementara itu, M. Setiawan selaku pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung merasa kesal atas putusan Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.

 

“Saya kecewa dengan keputusan Kajari. Jika memang kasus dugaan penyewelangan ini dianggap selesai, saya akan menuntut dikeluarkannya SP3,” tegasnya.

Berita Terkait

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia
Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh
Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Senin, 8 Jun 2026 - 19:57 WIB

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:03 WIB

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB